GridOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin menceritakan keunikan saat dirinya melakukan kunjungan kerja bersama Bapenda ke Melbourne, Australia.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut ia mendapatkan pengetahuan bahwa Negara bagian Melbourne, selain aparat kepolisian pemerintah juga mengijinkan keikutsertaan masyarakat secara luas secara aktif untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Artinya ketika ada warga yang tahu ada warga lain yang melanggar, dia bisa menilang secara elektronik (artinya tidak ada sentuhan antara pelanggar dengan masyarakat yang menindak), tentu disertai dengan bukti (istilah kita tertangkap tangan melalui Handphone)," kata Taslim kepada GridOto.com, Minggu (1/10/2023).
"Atas penilangan itu, masyarakat yang menilang akan diberikan semacam jasa / insentif," sambungnya.
Taslim menambahkan, andaikan saja di Indonesia bisa diterapkan hal seperti itu tentu akan ada keteraturan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Semua itu tentu dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dan sekaligus upaya menekan semaksimal mungkin orang mati sia-sia akibat laka lantas, oleh karena setiap kecelakaan dipastikan didahului karena adanya pelanggaran lantas," tegasnya.
Penindakan melalui ponsel sudah diterapkan di Indonesia
Sementara di iIndonesia sendiri saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian.
Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.
Baca Juga: Ratusan Motor Tilang Belum Diambil Pemiliknya, Cek Apa Milik Sobat
Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Dirgakum Korlantas Polri.
Aan menjelaskan petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.
Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian.
Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR