Ratusan Motor Tilang Belum Diambil Pemiliknya, Cek Apa Milik Sobat

Hendra - Sabtu, 30 September 2023 | 06:50 WIB

Ratusan motor tilang belum diambil pemiliknya (Hendra - )

GridOto.com- Ratusan motor hasil tilang dan kecelakaan belum diambil pemiliknya di Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur. 

Sejumlah 222 kendaraan terdiri 221 unit motor dan 1 unit mobil sampai saat ini masih berada Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.

Sebanyak 135 unit merupakan barang bukti hasil penegakan hukum atau penilangan dan sisanya sebanyak 87 unit barang bukti laka lantas.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zacharias merinci sebanyak 135 kendaraan hasil penegakan hukum (gakkum) terdiri dari 134 sepeda motor dan satu mobil.

Ratusan kendaraan barang bukti tersebut adalah hasil penegakan hukum sejak tahun 2015 lalu hingga 2023 ini.

Begitupun dengan barang bukti yang alami kecelakaan lalu lintas.

“Sudah sejak 2015 sehingga ada yang sudah delapan tahun barang bukti belum diambil pemilik,” jelas Kompol Imanuel.

Untuk itu Ia mengimbau agar masyarakat yang merasa punya kendaraan roda dua dan satu unit mobil yang sudah bertahun-tahun berada di Satlantas Polresta Kupang Kota untuk melakukan pengecekan.

“Kami himbau agar pemiliknya bisa datang untuk mengidentifikasi dan mengambil kendaraannya, dengan membawa serta bukti kepemilikan karena ada ratusan masih terparkir,” kata Kompol Imanuel.

Baca Juga: Viral Aksi Akrobatik Biker Bawa Motor Sambil Tiduran di Margonda Depok, Polisi Langsung Tilang

Dia menambahkan jika ada dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB bisa dibawa serta saat melakukan pengecekan dan pengambilan barang bukti sehingga lebih mempermudah petugas di unit penegakan hukum dan unit laka untuk melakukan identifikasi.

“Kalau tidak punya bukti kepemilikan tapi merasa punya motor yang pernah ditilang atau kecelakaan lalu lintas bisa datang untuk melakukan identifikasi sehingga bisa didata kembali,” kata Kompol Imanuel.

Dia juga menjelaskan dalam proses pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya.

“Tidak ada pungutan biaya untuk pengambilan barang bukti yang sudah sejak 2015 lalu,” tegasnya.