Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Aksi Akrobatik Biker Bawa Motor Sambil Tiduran di Margonda Depok, Polisi Langsung Tilang

M. Adam Samudra - Selasa, 26 September 2023 | 10:10 WIB
Seorang pria mengendarai motor sambil tiduran saat melaju di jalan raya Margonda Depok
Istimewa
Seorang pria mengendarai motor sambil tiduran saat melaju di jalan raya Margonda Depok

GridOto.com - Seorang pria mengendarai motor sambil tiduran saat melaju di jalan raya Margonda Depok, Jawa Barat yang sedang ramai kendaraan.

Pemotor dengan pelat nomor B-3784- TXTitu juga melakukan aksi akrobatik saat tidur di atas jok.

Aksi pria itu direkam pengguna jalan dan videonya berujung viral setelah diunggah akun Instagram @depok24jam.

Dalam video berdurasi 14 detik yang dilihat GridOto, Selasa (26/9/2023) terlihat pria memakai kaos hitam mengendarai motor matik sambil tidur telentang.

Kaki kanannya mengendalikan stang setir, sementara kaki kirinya kendalikan stang sebelah kiri.

Aksi pria ini tentu saja sangat membahayakan keselamatan dirinya.

Video tersebut pun kini telah disukai sebanyak 17.548 ribu dan komentar 1.563.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan hukum dengan tilang kepada pengendara tersebut.

"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Jalan Margonda," kata Multazam saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Pengendara Asal Bandung ini Nyelonong Masuk Kolong Semanggi, Polisi Tidak Tilang Ini Alasannya

Menurutnya, aksi pengendara tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa