Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan Dijamin Aman, Tapi Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 18 September 2023 | 09:34 WIB
AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri
Aldo Siahaan
AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri

GridOto.comLegal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  

STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda.

Secara umum, STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK ini umumnya berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi dari kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar dan lain sebagainya.

Jika tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.  

Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel.

Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Namun, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.

Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.

Baca Juga: Kendaraan Bisa Diblokir Kalau Cuekin Surat Tilangnya, Begini Cara Kerja ETLE Drone Polda Jateng

Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa