Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Belum Tahu? Ini Arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK Kendaraan

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK kendaraan bermotor.
dok. GridOto.com
Ilustrasi arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK kendaraan bermotor.

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor.

Di dalam dokumen STNK tersebut, terdapat beberapa item seperti PKB, SWDKLLJ, BBNKB, Biaya Adm STNK, hingga Biaya Adm TNKB.

Nah Sobat GridOto sudah tahu belum arti masing-masing item di STNK tersebut? Kalau masih bingung bisa simak penjelasannya berikut ini:

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.

Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.

2. SWDKLLJ

Singkatan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ masih sama dengan PKB yang di dalamnya tertera besaran yang harus dibayar di setiap tahunnya.

Baca Juga: Ngeri, Polisi Sebut Ada Beberapa Poin Resiko Tinggi Jika Beli Ranmor STNK Only

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa