Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Enggak Perlu Antre di Samsat

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 Juli 2023 | 15:00 WIB
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.
samsatdigital.id
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.

GridOto.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk perpanjangan masa belaku STNK kini bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan via online, Sobat GridOto.com sebelumnya harus mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan online ini sudah tersedia di platform Playstore Android maupun di Appstore Apple.

Mengutip dari samsatdigital.id, ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu:

1. Cara mendaftar di SIGNAL

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan bermotor

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Cara Pembayaran

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Editor : Dida Argadea
Sumber : samsatdigital.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa