Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Paham, Bolehkah Bayar Pajak STNK Cuma Bawa Fotokopi KTP

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:31 WIB
AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan
Korlantas Polri
AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan

GridOto.comKTP pemilik kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK.

Namun, ada beberapa kejadian di mana seseorang terpaksa melakukan perpanjangan STNK tanpa membawa KTP asli melainkan hanya membawa foto copynya.

Yang menjadi pertanyaan apakah bisa membayar pajak STNK hanya membawa foto copynya?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan berikan penjelasan.

"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (10/8/2023).

"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP. Untuk itu ini adalah salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," sambungnya.

Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya.

"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu Apa Polisi Bisa Sita STNK Jika Belum Lunas PKB

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa