Pengendara Wajib Tahu Apa Polisi Bisa Sita STNK Jika Belum Lunas PKB

Hendra - Senin, 7 Agustus 2023 | 07:40 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Hendra - )

GridOto.com - Ada pengendara beranggapan kalau tidak bayar PKB bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Seperti diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

GridOto pernah mewawancarai AKBP Fahri Siregar, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ