Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Kota Yogyakarta, Bisa Urusan Sama Polisi Kalau Ngeyel

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi: Pemkot Yogyakarta telah menerapkan batas maksimal 40 km per jam untuk kendaraan bermotor, kalau ngeyel bisa kena sanksi tilang polisi.
TribunJogja.com/Azka Ramadhan
Ilustrasi: Pemkot Yogyakarta telah menerapkan batas maksimal 40 km per jam untuk kendaraan bermotor, kalau ngeyel bisa kena sanksi tilang polisi.

Dia melanjutkan, keputusan maksimal 40 km/jam merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor.

"Di antaranya volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan, dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas kecelakaan," bebernya.

Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013.

"Tepatnya sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Desember 2013," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa