Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Bikin SIM Harus Ada Sertifikasi Kompetensi

Pilot - Jumat, 23 Juni 2023 | 21:05 WIB
Ilustrasi. Pemohon SIM, Jangan bikin dicalo
ntmcpolri.info
Ilustrasi. Pemohon SIM, Jangan bikin dicalo

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Pada ayat 3a disebutkan pemohon perorangan wajib melampirkan bukti surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Artinya pemohon wajib mendapatan verifikasi kompetensi sebelum melakukan pengajuan pembuatan SIM.

Sebenarnya sih kalau menurut saya pribadi, persyaratan ini sah-sah saja. Tujuannya tentu baik, untuk lebih menyeleksi pemohon SIM.

Sehingga didapat pemegang SIM yang memiliki kemampuan mengemudi dan memahami rambu yang kompeten.

Selain itu diharapkan bisa mengurangi tingkat kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya.

Nah masalahnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 17 Februari 2023.

Sehingga ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan membuat panik untuk orang-orang yang ingin mengajukan pembuatan SIM Perorangan.

Dianggap hanya mempersulit dan ujung-ujungnya duit lagi. Malah dianggap bisa jadi bahan terjadinya pungli untuk memperlancar proses mendapatkan SIM.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa