Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Poin Pelanggaran Bakal Berlaku, Sering Langgar Lalin Siap-siap SIM Tak Bisa Diperpanjang

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Juni 2023 | 21:40 WIB
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
Adam Samudra
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

GridOto.com - Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang sering melakukan pelanggaran. 

Nantinya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas dipastikan tak akan bisa memperpanjang SIM-nya saat masa berlakunya habis.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

 "Aturannya sudah ada, tapi tak langsung diberlakukan. Kami akan mempersiapkan terlebih dahulu semuanya. Bahkan kami juga sudah melihat beberapa Negara yang sudah melaksanakan sistem poin pada SIM, ternyata hal itu bisa diterapkan di Indonesia," kata Aries saat ditemui GridOto.com, Rabu (21/6/2023).

"Langkahya apa? Buat payung hukumnya dulu sehingga kita melaksanakan teknisnya terlebih dahulu dan tidak semana-mena langsung berlaku," paparnya lagi.

Sekadar informasi, aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Baca Juga: Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

"Jadi bagi pengendara nantinya jika sering melakukan pelanggaran saat melakukan perpanjangan SIM akan terbaca data pelanggarannya sehingga tidak akan bisa diperpanjang, pengendara harus kembali membuat SIM baru," paparnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa