Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Juni 2023 | 10:15 WIB
Situasi peserta yang ikut ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Situasi peserta yang ikut ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota

GridOto.com - Lembaga sekolah mengemudi ternyata harus memiliki berbagai kriteria yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.

Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," kata Kombes Djati saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, pertama persyaratan administrasi kelembagaan, kedua sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Ketiga, lanjut dia, sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan diwajibkan bersertifikat cukup.

Keempat, bahwa materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan.

"Antara lain pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan, pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving, etika berkendara dan latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM," ucapnya.

Ia pun mengklaim bahwa Korlantas Polri bertekad untuk dapat menjalankan amanah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 secara konsekuen dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Perlu Diingat, Biaya Pembuatan SIM Baru Bisa Lebih Murah Jika Tidak Bayarkan Ini

"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa