Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Brigjen Yusri Yunus: Bikin SIM Baru Belum Wajib Lampirkan Surat Sertifikasi Kompetensi Berkendara

Hendra - Rabu, 21 Juni 2023 | 07:03 WIB
Ilustrasi: Prosedur bikin SIM  belum mewajibkan sertifikat kompetensi
Dok Polda Metro Jaya
Ilustrasi: Prosedur bikin SIM belum mewajibkan sertifikat kompetensi

GridOto.com- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus menyatakan saat ini, pihak Kepolisian belum mewajibkan lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru.

Jawaban Brigjen Yusri ini untuk merespon banyaknya informasi yang menyebutkan sertifikasi ini sudah diwajibkan bagi pengendara yang ingin bikin SIM baru. 

"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus melalui sambungan telepon.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaannya  mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun. 

"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri. 

Jadi menurut Brigjen Yusri, masyarakat yang hendak membuat SIM baru saat masih menggunakan prosedur yang lama. 

Yakni sesuai dengan pasal 7 yakni Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.

Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca Juga: Perlu Diingat, Biaya Pembuatan SIM Baru Bisa Lebih Murah Jika Tidak Bayarkan Ini

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru
Adam Samudra
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa