Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri Terapkan Poin, Korban Meninggal Kena 12 Poin Cabut SIM Sementara

Hendra - Minggu, 21 Mei 2023 | 13:18 WIB
SIM dapat dicabut sementara jika mengakibatkan korban luka berat
ntmcpolri.info
SIM dapat dicabut sementara jika mengakibatkan korban luka berat

Untuk poin kecelakaan lalu lintas dikenakan poin yang lebih besar. 

Yakni terdiri 3 katagori juga, 12 poin, 10 poin dan 5 poin. 

"Untuk poin kecelakaan lebih tinggi dibanding pelanggaran lalu lintas," bilang Kombes Arief. 

Paling besar poin 12 misalnya membawa mobil dan motor yang mengakibatkan adanya korban luka berat atau meninggal dunia. 

Untuk poin 10 jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian.

Untuk poin 5 apabila mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa.

Nah, dari poin baik itu pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan akan diakumulasikan. 

Dalam pasal 37 ayat 2 disebutkan apabila sudah mencapai 12 poin pemilik SIM dikenakan penalti 1.

Jika akumulasi mencapai 18 poin dikenakan penalti 2.

Pada pasal 38 ayat (1) pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pda pasal 39 ayat (1) bagi pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut menurut pasal 39 ayat (1) ini bisa melakukan pembuatan SIM baru dengan syarat, masa sanksi SIM pencabutan SIM berakhir. 

Pemilik SIM juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa