Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang, Tanpa Bukti Fotokopi SIM Lama Wajib Bikin Baru Lagi

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Mei 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi SIM hilang tercecer
Adam Samudra
Ilustrasi SIM hilang tercecer

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.

Namun, kartu SIM dapat hilang atau rusak karena kelalaian pemiliknya.

Kondisi ini akan sangat menyulitkan bagi pengemudi di jalan.

Pasalnya, jika tidak menunjukkan SIM saat terjadi razia, maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi.

Ternyata bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Tapi tunggu dulu SIM yang hilang atau rusak harus disertakan dengan fotokopinya loh sob.

Pasalnya jika tidak ada fotokopi, ternyata proses pembuatan SIM akan dikenakan seperti pembuatan baru.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang.

Baca Juga: Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan

"Asal ada fotokopi dan laporan Polisi-nya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopi- nya," jelas AKBP Melda saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/5/2023).

Menurutnya, jika tidak ada (fotokopi SIM) dianggap buat baru, karena banyak yang jadikan alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan (kena tilang).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa