Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak! Ternyata Begini Cara Polisi Deteksi Pengguna SIM yang Hilang Masih Aktif atau Tidak

M. Adam Samudra - Jumat, 6 November 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi SIM hilang tercecer
Adam Samudra
Ilustrasi SIM hilang tercecer

GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat SIM (surat izin mengemudi) hilang.

Seperti diketahui SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan kelengkapan yang wajib dibawa saat orang berkendara. 

Pasalnya, apabila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Tentu sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.

Baca Juga: Heboh Soal Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya

Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.

Namun bagaimana jadinya ketika SIM hilang foto kopinya pun tidak ada?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.

"Kita punya data base. Nanti bisa di cek melalui NIK KTP. Ketika muncul di Komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana kepada GridOto.com, Jum'at (6/11/2020).

Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek

"Karena Kita patokannya adalah NIK KTP, bukan NIK SIM. Jadi ketika NIK-nya tidak ketemu juga kita cari lewat nama. Sebenarnya bisa saja pakai NIK SIM, namun jika fotokopinya tidak ada akan sangat sulit, untuk itu kita pakai NIK KTP," sambungnya lagi.

Sekedar informasi, surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang.

Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan. 

Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa