Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Mei 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Korlantas Polri menghimbau kepada para pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang manual untuk tidak membayar denda titipan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Matrius saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/5/2023).

Ia juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.

"Kami sudah arahkan seleruh jajaran Satlantas seluruh Indonesia bahwa penindakan tidak berupa stasioner atau razia melainkan huntig dan patroli," ucapnya.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat

Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa