Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Mei 2023 | 09:35 WIB
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.

GridOto.comPolda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.

Ia menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual.

Baca Juga: Resmi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Bekasi

Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.

Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk kembali melakukan tilang di tempat.

Dengan kata lain, jajaran Polantas dapat memberikan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas.

Nah, Ini dia 12 sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi incaran empuk Polisi, sebagai berikut:

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa