Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Mei 2023 | 09:35 WIB
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan Helm SNI

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku

10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem, Lampu petunjuk arah.

11. Overload dan over dimensi

12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa