Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Berjalan Sepekan di Pekanbaru, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tanpa Helm

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 11 Mei 2023 | 15:05 WIB
Ilustrasi: Tilang manual sudah berlangsung sepekan di Pekanbaru, pengendara yang tidak menggunakan helm mendominasi pelanggar yang ditindak.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang manual sudah berlangsung sepekan di Pekanbaru, pengendara yang tidak menggunakan helm mendominasi pelanggar yang ditindak.

GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerapkan kembali tilang manual.

Hal tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang pemberlakukan kembali penilangan manual untuk lebih mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilakukan. 

Menurut penuturan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, tilang manual baru diterapkan pekan kedua Mei 2023 meskipun sudah disosialisasikan sejak awal bulan ini.

Pekan pertama diterapkannya tilang manual, sudah ada puluhan pengendara yang ditindak dan kebanyakan adalah pemotor.

"Sudah ada sekitar 50 pelanggar yang ditindak," jelas Kompol Birgitta dikutip dari TribunPekanbarutravel.com, Kamis (11/5/2023).

Ia menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara tidak menggunakan helm.

Adapun pelanggar yang terjaring tilang manual, akan ditindak menggunakan mekanisme tilang elektronik atau ETLE.

Petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang, memberikan surat tilang kepada pelanggar dan mengirim nomor Briva ke nomor handphone pelanggar setelah pembayaran dilakukan di Bank BRI.

"Diterapkannya tilang manual bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang belum tercakup oleh E-TLE," ungkapnya.

Baca Juga: Tilang Manual Mulai Kembali Disosialisasikan, Incar 12 Pelanggaran Ini

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas.

Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.

"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya, karena tidak semua jenis pelanggaran dapat ditindak menggunakan kamera E-TLE atau E-TLE mobile," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru, Sudah 50 Pelanggar Ditindak Dalam Sepekan

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : TribunPekanbaruTravel.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa