Tetapi, hingga saat ini menurut Frengky, pihak belum bisa mengakses website ini.
Sehingga jaringannya belum bisa memberikan insentif tersebut.
"Saya gak tau pasti kenapa belum bisa, data NIK itu kan besar, dan siapa yang berhak juga ada kriterianya. Ini yang membuat kami belum bisa untuk mengaksesnya," ungkap Frengky.
Informasi lain, meski secara resmi sudah diumumkan, namun petunjuk teknis untuk pelaksanaannya masih dalam tahap penggodokan.
Jadi, konsumen harus lebih bersabar lagi yaa.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR