Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendala Insentif Motor Listrik Belum Teratasi, Potongan Insentif Rp 7 Juta Belum Bisa Direalisasikan

Hendra - Minggu, 2 April 2023 | 17:52 WIB
Insentif motor listrik sudah bisa dimanfaatkan
GridOto
Insentif motor listrik sudah bisa dimanfaatkan

GridOto.com- Kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi konsumen yang mendapatkan insentif listrik sudah teratasi. 

Sebelumnya diinformasikan, pengajuan subsidi motor listrik belum bisa dilakukan karena adanya kendala NIK itu. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.

Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.

Sementara beberapa waktu lalu muncul isu, laman pengecekan NIK yang berada di dealer belum beres.

Pengecekan itu dilakukan melalui laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) Kementerian Perindustrian.

Wilson Teoh, Direktur Operasional PT Gaya Abadi Sempurna Produsen Selis menyebutkan insentif sudah bisa dilakukan.

"Melalui proses pengajuan," jelas Wilson Teoh. 

Baca Juga: Ada Insentif Mobil Listrik, Pedagang Mobkas Harus Rela Jual Rugi Hyundai IONIQ 5

 Pengajuan akan dilakukan dealer melalui laman SISAPIRa Kementerian Perindustrian.

Laman SISAPIRa untuk mengecek kelayakan penerima insentif motor listrik
Kemenperin
Laman SISAPIRa untuk mengecek kelayakan penerima insentif motor listrik

Laman ini diperuntukan dealer dan produsen untuk mengecek apakah konsumen  berhak mendapatkan insentif motor listrik ini.

Sari Suryanti, Direktur Utama Gesits Bali Pratama (GBP), distributor resmi Gesits di Jakarta dan Bali mengatakan SISAPIRa  masih belum bisa digunakan.

"Proses loading datanya masih panjang. Jadi saat masuk ke sistem belum bisa digunakan," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa