Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Nataru Kemenhub Batasi Operasional Truk di Jalan Tol dan Arteri, Cuma Angkutan Jenis Ini yang Boleh Lewat

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 15 Desember 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi. Operasional beberapa jenis truk dan angkutan berat lainnya bakal dibatasi saat momen libur Nataru medatang.
Dok. Jasamarga Kualanamu Tol
Ilustrasi. Operasional beberapa jenis truk dan angkutan berat lainnya bakal dibatasi saat momen libur Nataru medatang.

GridOto.com - Jelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan pembatasan operasional truk dan angkutan barang lainnya agar tidak melintasi jalan tol dan jalan arteri.

Langkah tersebut diambil, lantaran Kemenhub ingin memastikan kemanan dan kelancaran lalu lintas selama momen libur Nataru.

Terkait pembatasan operasional truk dan angkutan barang saat momen Nataru ini, nantinya dilakukan sebanyak dua tahap.

Tahap pertama yakni pada 22-24 Desember 2022, kemudian dilanjutkan pada 30-31 Desember 2022.

Pembatasan juga akan diterapkan pada 1-2 Januari 2023 mendatang, guna mengantisipasi adanya arus balik mudik libur Nataru.

"Pengaturannya sudah ditandatangani bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga" kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Tapi perlu dicatat, hanya truk atau angkutan berat dengan bobot lebih dari 14 ton, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut barang bangunan yang operasionalnya dibatasi.

Dengan begitu truk dan angkutan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dibolehkan melintas dengan diskresi polisi yang bertugas melakukan penertiban.

Jika selama pembatasan ditemukan angkutan berat yang tetap beroperasi, maka petugas di lapangan siap memberikan tindakan tegas.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Mulai 22 Desember 2022

Yakni dengan cara mengurungnya di lokasi parkir teredekat, dan baru dibolehkan keluar ketika tidak ada pembatasan.

"Kebijakannya juga berlaku untuk truk ODOL (Over Dimesion Over Loading) juga," imbuh Hendro.

Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga mengungkapkan Kemenhub sedang melakukan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk bus, pada 8 November-17 Desember 2022.

Adapun untuk lokasi yang sudah ditentukan, yakni di Terminal Terpadu dan Pool PO Bus Pariwisata di wilayah Jabodetabek yang dilakukan langsung oleh BPTJ.

Selanjutnya untuk Terminal Tipe A, dan Pool PO Bus Pariwisata akan bakal ditangani oleh BPTD.

Sedangkan pengecekan di Terminal Tipe B dilakukan oleh Dinas, dan Termina Tipe C diurus oeh Dinas Perhubungan Kota/Kabupatem.

"Langkah ini untuk memastikan angkutan massal dalam keadaan prima dan laik jalan, sebelum digunakan pada momen Nataru mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Melintas Selama Nataru, Angkutan Barang Bakal Ditahan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa