GridOto.com - Sempat tutup karena libur Lebaran 2026, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan beroperasi lagi mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Penghentian layanan ini dilakukan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara serentak di berbagai daerah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, maupun SIM keliling, akan buka normal setelah masa libur usai.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menyampaikan bahwa layanan SIM tidak beroperasi pada 18 hingga 24 Maret 2026 karena adanya libur nasional.
Menukil Kompas.com, ia menegaskan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Penutupan layanan ini berlaku secara nasional, mencakup seluruh titik pelayanan SIM.
Setelah dibuka kembali, masyarakat dapat kembali mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM seperti biasa.
Baca Juga: Perpanjang SIM Kini Lebih Ketat, Polisi Tegaskan 2 Tes Ini Jadi Kunci
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur, kepolisian memberikan kelonggaran berupa dispensasi.
SIM yang kedaluwarsa pada rentang 18–24 Maret 2026 masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR