Perpanjang SIM Kini Lebih Ketat, Polisi Tegaskan 2 Tes Ini Jadi Kunci

Ferdian - Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:35 WIB

Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - Kewajiban kalau mau perpanjang SIM, pemohon perlu yang namanya tes kesehatan dan psikologi.

Hal ini diperlukan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, mengingat kondisi kesehatan dan kesiapan mental seseorang dapat berubah seiring waktu selama masa berlaku SIM.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan tes kesehatan menjadi syarat mutlak permohonan perpanjangan SIM.

“Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021, pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan untuk penerbitan SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian,” ucap Prianggo.

Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran; dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain.

“Kondisi kesehatan seseorang dalam waktu 5 tahun, masa berlaku SIM, bisa berubah dan menurun,” ucap Prianggo. Sehingga dalam proses penerbitan SIM baik baru, perpanjangan, peningkatan, dan penurunan wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan dibuktikan atau melampirkan surat kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

“Surat kesehatan tersebut dikeluarkan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah,” ucap Prianggo.

Sementara, tes psikologi dilakukan untuk memastikan pemohon memiliki kesiapan mental, emosional, dan perilaku yang sehat untuk berkendara dengan aman, sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021.

Tes ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat faktor manusia (human error) dengan mengevaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Kemudian, untuk tarif tes kesehatan dan psikologi berbeda-beda sesuai kebijakan fasilitas kesehatan serta wilayah masing-masing.

Namun, jika tes psikologi dilakukan secara online melalui app.eppsi.id, tarif yang dikenakan sekitar Rp 77.500.

Jadi, kewajiban tes kesehatan dan psikologi dalam perpanjangan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan, sehingga mampu berkendara secara aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

YANG LAINNYA