Yakni dengan cara mengurungnya di lokasi parkir teredekat, dan baru dibolehkan keluar ketika tidak ada pembatasan.
"Kebijakannya juga berlaku untuk truk ODOL (Over Dimesion Over Loading) juga," imbuh Hendro.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga mengungkapkan Kemenhub sedang melakukan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk bus, pada 8 November-17 Desember 2022.
Adapun untuk lokasi yang sudah ditentukan, yakni di Terminal Terpadu dan Pool PO Bus Pariwisata di wilayah Jabodetabek yang dilakukan langsung oleh BPTJ.
Selanjutnya untuk Terminal Tipe A, dan Pool PO Bus Pariwisata akan bakal ditangani oleh BPTD.
Sedangkan pengecekan di Terminal Tipe B dilakukan oleh Dinas, dan Termina Tipe C diurus oeh Dinas Perhubungan Kota/Kabupatem.
"Langkah ini untuk memastikan angkutan massal dalam keadaan prima dan laik jalan, sebelum digunakan pada momen Nataru mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Melintas Selama Nataru, Angkutan Barang Bakal Ditahan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR