Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya PNBP SIM Baru Ada Perubahan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 3 November 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

Biaya Pembuatan SIM

Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:

Penerbitan SIM Baru

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.

-SIM D dan D I Rp 30 ribu.

-SIM Internasional Rp 225 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa