Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tiadakan Tilang Manual tapi Blangko Teguran Jadi Gantinya, SIM dan STNK Bisa Disita?

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Polisi merazia motor berknalpot brong yang berpotensi balapan liar di Kediri
Korlantas.pori.go.id
Polisi merazia motor berknalpot brong yang berpotensi balapan liar di Kediri

GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk tidak lagi melakukan tilang manual melainkan cukup dengan teguran.

Dia meminta kepada jajarannya untuk memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar.

Arahan tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai razia ilegal yang digelar oleh para oknum.

Bahkan, jika ada pengendara yang tetap dikenai tilang manual dapat mengadukannya ke Kepolisian.

Untuk menjalankan perintah tersebut, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman,  mengatakan bukan lagi surat tilang yang diberikan ke pelanggar melainkan blangko teguran.

"Untuk sementara apabila ada masyarakat yang melanggar akan ditegur dan diarahkan supaya tidk melanggar agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," kata Karisman saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/10/2022).

Karisman menjelaskan, dengan diberikannya belangko teguran ke pelanggar tidak akan ada penyitaan seperti SIM dan STNK.

"Masalah blangko teguran akan diberikan kepada pelanggar tanpa ada penyitaan apapun. Intinya Polisi mengajak masyarakat untuk dewasa dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya," ucapnya.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Baca Juga: Ada Larangan Tilang Manual, Polres Lombok Barat Bakal Pasang ETLE di WIlayah Hukumnya, Ini Titik-titiknya

Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa