Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini

M. Adam Samudra - Senin, 21 Maret 2022 | 09:54 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Barat

14. Sulawesi Tenggara

15. NTT

16. Lampung

17. Kalimatan Barat

18. Kalimatan Selatan

19. Sumatera Selatan

20. DIY Jogjakarta

21. Bangka Belitung

22. Kalimantan Tengah

23. Sulawesi Tengah

24. Aceh

25. Sumatera Utara.

26. Gorontalo

27. Sulawesi Utara

28. Kalimantan Timur

29. Kalimantan Utara

30. Papua

31. Papua Barat

32. Maluku

33. Maluku Utara

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa