Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini

M. Adam Samudra - Senin, 21 Maret 2022 | 09:54 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

GridOto.com - Perkembangan teknologi di segala bidang menuntut berbagai layanan kemudahan dalam bertransaksi.

Nah, demi memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pihak kepolisian dan dengan PT Pos Indonesia memanfaatkan aplikasi Pos Pay yang mereka buat sebagai solusi.

Sehingga ketika masyarakat yang kebetulan lagi di luar daerah dan sudah waktunya membayar pajak, maka dia bisa langsung dengan mudah mengakses lewat aplikasi Pos Pay tanpa harus antri dan datang ke Samsat.

Nah bagi masyarakat yang masih binggung, cara untuk menggunakan ada 4 tahapan yakni;

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore

2. Log-in aplikasi registrasi data diri dan autorisasi identitas data kendaraan.

3. Registrasi pengesahan STNK, sehingga mendapatakan kode pembayaran

4. Lakukan pembayaran di Kantor Pos atau melalui Pos Pay.

Menariknya, saat ini pembayaran pajak kendaaraan bermotor sudah bisa dilakukan di 33 Provinsi pada Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat melalui kantor Pos atau Pos Pay antara lain: 

Baca Juga: Yuk Buruan, Mobil-mobil Ini Masih Dapat Diskon PPnBM di Jakarta Auto Week 2022

Wilayah yang dapat melakukan pembayaram melalui kantor pos atau Pos Pay
@samsatdigital
Wilayah yang dapat melakukan pembayaram melalui kantor pos atau Pos Pay

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa