Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini

M. Adam Samudra - Senin, 21 Maret 2022 | 09:54 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jabar 

4. Jateng

5. Jatim

6. Bali 

7. NTB

8. Sumatera Barat

9. Riau

10. Jambi

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa