Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini yang Bikin Data Kendaraan Kamu Dihapus dari Redigent Polisi dan Bisa Jadi 'Bodong'

M. Adam Samudra - Jumat, 10 Desember 2021 | 10:10 WIB
Ratusan bangkai motor berjejer di Kuburan motor Wangun Harja
Adam/GridOto.com
Ratusan bangkai motor berjejer di Kuburan motor Wangun Harja

GridOto.com - Kendaraan bermotor yang terbengkalai hingga rusak ternyata bisa dihapus dari regident, seperti disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Menurutnya, dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan (Pasal 64 ayat 1) dan ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident ranmor.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat 3)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Kuburan VW Kodok Ini Sukses Bikin Netizen Gempar, Ada Puluhan Unit Terbengkalai di Sana

Ia menambahkan, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident atas dasar permintaan pemilik, pejabat yang berwenang dibidang regident atau pejabat dibidang penyelenggaraan angkutan umum.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

"Bisa juga kendaaraan pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakunya STNK," sambungnya.

Baca Juga: Siapa Sangka Ternyata Ada Kuburan Aston Martin di Inggris, Ini Sebabnya

Artinya, jika kendaraanmu tidak diregistrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, maka data kendaraanmu bisa dihapus.

Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.

Sebelumnya, penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar registrasi, pernah diwacanakan tahun 2019 oleh Samsat Provinsi DKI Jakarta namun tidak terlaksana baru dalam tahap sosialisasi.

Nah, maka dari itu sob, kalau kalian punya kendaraan yang terbengkalai hingga rusak, segera diurus deh datanya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa