Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hilang atau Patah Akibat Kesenggol? Segini Biayanya Kalau Bikin Baru Secara Resmi

M. Adam Samudra - Selasa, 22 September 2020 | 17:20 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Masih banyak ditemukan pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, yang kehilangan pelat nomornya. 

Biasanya hal tersebut terjadi lantaran pelat nomor rusak akibat tersenggol atau terjatuh saat berkendara di jalan.

Apabila pelat hilang saat dekat dengan waktu pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Begini Prosedur Ganti Pelat Kuning ke Hitam Mobil Bekas Taksi!

Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

Lantas, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mengganti baru secara resmi pelat nomor yang rusak atau hilang akibat terjatuh?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus kepada GridOto.com, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Ada Lelang Toyota Kijang Innova G 2005 Bekas Pelat Merah, Limitnya Cuma Rp 50 Jutaan

Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menbuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa