Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD? Ini Penjelasannya

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 12 September 2020 | 15:30 WIB
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

GridOto.com - Pernah melihat pelat nomor awalan B dengan buntut RFS, RFP, dan RFD? Apa sih spesialnya?

Beberapa waktu lalu GridOto.com pernah berbincang langsung dengan pihak kepolisian terkait arti pelat nomor RFS, RFP, dan RFD.

Pelat nomor RFS, RFP, dan RFD enggak bisa digunakan sembarangan karena khusus  digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

Pelat nomor dengan kode buntut spesial itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil sebab ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.

Baca Juga: Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya

Penjelasannya, dua huruf pertama di pelat (RF) merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Lalu kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Baca Juga: Banyak Vespa Berkeliaran di Jalan Tanpa Pelat Nomer? Polisi Lakukan Ini

Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.

Enggak cuma itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.

Hal ini berarti tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu. Apalagi coba tiru-tiru biar disangka pejabat.

Memang polisi tidak bisa memberhentikan sembarangan mobil dengan kode RF-x, tapi siap-siap saja berurusan dengan pihak Polisi Militer (PM) kalau warga sipil nekat pakai dan ketahuan.

Sekarang sudah paham ya arti pelat nomor RFS, RFP, RFD, dan sebagainya. Enggak bisa sembarangan orang tuh yang punya!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa