Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkendara di Jalan Tol Dianggap Tidak Aman, Begini Tanggapan BPTJ

Hendra - Sabtu, 6 November 2021 | 06:05 WIB
Kecelakaan akiat jalan tol tidak aman?
Twitter
Kecelakaan akiat jalan tol tidak aman?

GridOto.com- Kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel bersama suami dan Dekan Fakultas Peternakan UGM Prof I Gede Supatra Budisatria beberapa waktu mencuatkan pendapat jalan tol di Indonesia di anggap tidak aman. 

Sebuah tulisan beredar di WAG yang ditulis Ir. Gatot Rusbintarjo, Ph.D menyebutkan dengan jelas hal ini. 

"Pertama karena perkerasan jalan dibuat dengan beton semen yang memiliki skid resistance kecil. Skid resistance merupakan daya cengkeram ban dengan permukaan jalan," jelas dosen Fakultas Teknik Sipil Undip. 

Menurutnya dengan skid resistance kecil maka apabila mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengerem, maka mobil tidak segera berhenti karena tidak ada daya cengkeram memadai antara ban dengan permukaan jalan. 

Berikutnya menurut Gatot adalah dinding pembatas tol yang tebal dan kokoh. 

"Jika ada mobil slip dan menabrak tembok beton, maka akibatnya fatal seperti yang dialami artis VA," kata pria yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi swasta lainnya. 

Terhadap hal ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan setiap Jalan Tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. 

Baca Juga: Berkaca Dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Wajib Istirahat Saat Mengantuk, Segini Lo Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol

Baca Juga: Jangan Lalai Saat Mengemudi, Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas di Jalan Tol Bisa Ditagih Ganti Rugi Oleh Jasa Marga

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal).

"Seluruhnya mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," kata Danang.  

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.

Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. 

"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil  bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.

Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.

Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.  

Ketika sedang berkendara di jalan tol, menurut Danang tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Ia menyebutkan aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.

Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. 

Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.

Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil. 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa