GridOto.com- Pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan payung aturan mengenai pengurangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi saat ini sedang menyusun peraturan baru terkait dengan pengurangan insentif itu.
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta misal memastikan akan mengurangi insentif tarif PKB.
"Lagi dibahas berapa pengurangan insentifnya," jelasnya belum lama ini.
Berandai-andai Pemprov Jakarta mengurangi insentif PKB 50 persen, berikut simulasi penghitungannya.
Untuk besaran PKB didapat dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif Pajak.
Sebelum Permendagri No. 11 Tahun 2026 berlaku, untuk PKB diberikan insentif full alias gratis.
Nah, jika seandainya dikurangi menjadi 50 persen, begini simulasinya, GridOto.com contohkan untuk Geely EX2 Max.
Baca Juga: Bukan Anak Emas Lagi, Ini Simulasi Pajak Mobil Listrik Yang Sudah Setara Toyota Avanza
DPP Geely EX 2 Max berdasarkan Permendagri No. 11 adalah Rp 199,5 juta.
Untuk tarif PKB Jakarta yang tanpa Opsen adalah 2 persen.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR