Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Liar di Minimarket?

Foto Banner Indomaret Viral, Tukang Parkir Bisa Dilaporkan Polisi

Dia Saputra,Ardhana Adwitiya - Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret
Polresta Bogor Kota
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret

 

GridOto.com - Belum lama ini banner parkir gratis bagi konsumen Indomaret ramai dibicarakan warganet Tanah Air.

Foto yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @Rdnadn pada Selasa (26/10) viral di media sosial.

Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.
Twitter/RDNADN
Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.

Yups, Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman yang bertuliskan :

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Sontak banner yang dipasang pihak Indomaret tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet Tanah Air.

Salah satunya adalah @supersonicsad, ia berharap aturan tersebut bisa dipasang di semua cabang Indomaret.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Sampai Rp 150 Ribu di Lembang, Pemprov Jabar dan Pengelola Area Wisata Akui Sudah Sering Kejadian Begini

"Ayo dong nih taro di semua cabang," tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.

Namun beberapa warganet lainnya berpendapat tidak masalah keluar uang Rp 2 ribuan untuk sekedar tukang parkir.

"Sebenernya gue ga masalah dengan adanya tukang parkir, asal dia keliatan kerjanya, misal bantu narikin motor, bantu berhentiin kendaraan dr lawan arah kalo nyebrang, ini sudah pas dateng dia duduk aja, pas udah keluar dia berdiri di belakang motor, pas udah dikasih malah lanjut ngopi," kata @babanananana.

Hal serupa juga disampaikan oleh pemilik akun @marmutmerahati.

"Ko sedih ya.. padahal cuma Rp 2 ribu gitu. Dia juga kaga mau kalah jadi kang parkir. Tp kan dgn cara itu dia bisa menghidupi dan ngebiayain keluarga dan anak2nya. apa salahnya sih, saling membantu," tulis @marmutmerahati.

Saat dikonfirmasi, Wiwiek Yusuf selaku Marketing Director PT Indomarco Prismatama membenarkan adanya banner tersebut.

"Betul, foto tersebut di Indomaret area Bekasi," kata Wiwiek Yusuf Rabu (27/10/2021) siang.

Baca Juga: Tukang Parkir Tikam Pengunjung Minimarket Dengan Pisau, Masyarakat Jadi Takut Belanja? Ini Komentar Mereka

Wiwiek menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Menurutnya, kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu.

Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

Editor : Hendra
Sumber : MOTOR Plus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa