Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Liar di Minimarket?

Foto Banner Indomaret Viral, Tukang Parkir Bisa Dilaporkan Polisi

Dia Saputra,Ardhana Adwitiya - Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret
Polresta Bogor Kota
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret

 

GridOto.com - Belum lama ini banner parkir gratis bagi konsumen Indomaret ramai dibicarakan warganet Tanah Air.

Foto yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @Rdnadn pada Selasa (26/10) viral di media sosial.

Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.
Twitter/RDNADN
Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.

Yups, Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman yang bertuliskan :

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Sontak banner yang dipasang pihak Indomaret tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet Tanah Air.

Salah satunya adalah @supersonicsad, ia berharap aturan tersebut bisa dipasang di semua cabang Indomaret.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Sampai Rp 150 Ribu di Lembang, Pemprov Jabar dan Pengelola Area Wisata Akui Sudah Sering Kejadian Begini

Editor : Hendra
Sumber : MOTOR Plus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa