Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Hendra - Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:31 WIB
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku

GridOto.com- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi PP No. 74 tahun 2021 mengatur skema pajak berdasarkan angka emisi dan konsumsi bahan bakar berlaku 16 Oktober 2021. 

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi bbm irit akan diberikan insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Dalam aturan tersebut juga detil mengenai besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada setiap kendaraan. 

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo menjelaskan sebelum adanya aturan baru ini, penentuan tarif PPnBM berdasarkan bentuk kendaraan.

"Ada yang misalnya 1 boks, 2 boks dan 3 boks," jelasnya.

Ilustrasinya, mobil sedan dihitung 3 boks/kompartemen karena ada engine kompartemen, penumpang kompartemen dan bagasi kompartemen. 

"Sementara mobil MPV dihitung 2 boks yakni engine kompartemen dan penumpang kompartemen," bilang Kukuh.

Selain menggunakan hitungan kompartemen juga menggunakan kapasitas mesin. 

"Nah, yang aturan baru ini menggunakan emisi dan konsumsi bbm," sebut Kukuh Kumara.

Baca Juga: Dibagi Empat Kategori Terpisah Dalam Skema Pajak Berbasis Emisi, Ini Bedanya Mobil Mild dan Full Hybrid, PHEV, BEV serta FCEV

Baca Juga: Harga Mobil Baru Bisa Naik dan Turun, Ini Perbandingan Skema Pajak Baru yang Berlaku 16 Oktober Nanti dengan yang Lama

Yang menjadi penentuan tarif di PP No. 73 Tahun 2019 ini menurut Kukuh ada 3 lembaga yang memiliki peran.

"Yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," jelas Kukuh.

Kukuh Kumara, SekumGaikindo. Ada 3 Kementerian terkait penentuan tarif pajak. Kemenhub yang akan menguji emisi dan konsumsi BBM
Naufal/GridOto.com
Kukuh Kumara, SekumGaikindo. Ada 3 Kementerian terkait penentuan tarif pajak. Kemenhub yang akan menguji emisi dan konsumsi BBM

Kementerian Perindustrian menurut Kukuh memiliki peran untuk menentukan skema tarif pajak yang akan dikenakan. 

Sementara untuk menguji emisi dan konsumsi bbm mandatnya pada Kemenhub. 

Dari pengujian ini akan diketahui berapa besaran emisi gas buang dan berapa konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut. 

"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.  

Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021. 

Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019
Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa