Dibagi Empat Kategori Terpisah Dalam Skema Pajak Berbasis Emisi, Ini Bedanya Mobil Mild dan Full Hybrid, PHEV, BEV serta FCEV

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 16 September 2021 | 18:20 WIB

Mobil elektrifikasi dibagi jadi 4 kategori di skema pajak berbasis emisi, ini bedanya mobil Mild Hybrid, Full Hybrid, PHEV, serta BEV dan FCEV (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Skema pengenaan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) baru berbasis emisi akan diberlakukan bulan depan, tepatnya pada 16 Oktober 2021 nanti.

Tidak hanya mengubah dasar pengenaan PPnBM jadi berbasis emisi, PP 73 tahun 2019 beserta revisinya yaitu PP 74 Tahun 2021 juga memberikan pedoman pengenaan PPnBM untuk kendaraan elektrifikasi.

Adapun PP 74 Tahun 2021 membagi kendaraan elektrifikasi dalam empat kategori terpisah, mulai dari Mild Hybrid, Full Hybrid dan Plug-in Hybrid (PHEV).

Sementara Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) digabung menjadi satu kategori.

Namun, apa sih arti dan perbedaan dari keempat kategori mobil elektrifikasi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama.

1. Mild Hybrid

GridOto.com
Suzuki Ertiga Diesel Hybrid, salah satu mobil mild hybrid yang pernah dijual di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan empat kategori di atas, mobil dengan sistem mild Hybrid mempunyai tingkat elektrifikasi yang paling rendah.

Sebab motor listrik dalam sistem mild hybrid umumnya hanya bertugas untuk membantu kerja mesin bakar.

Utamanya ketika berakselerasi untuk membantu konsumsi bahan bakar dan mengurangi emisi yang dihasilkan oleh mesin tersebut.