Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Sebut 54 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2, Simak Syarat Untuk Melakukan Perjalanan

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan saat PPKM
Jasa Marga
Ilustrasi melakukan perjalanan saat PPKM

GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Perpanjangan ini berlaku dari 19 Oktober-1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah di Jawa-Bali turun level dalam PPKM ini.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," terang Menko Marves melalui siaran pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.

Sebelumnya wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," katanya.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mulai Terasa Langka, Pertamina Tambah Pasokan Solar ke Beberapa Wilayah Ini

Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya

Dalam peraturan itu disebutkan, transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi di wilayah PPKM Level 2.

Namun diberlakukan pengaturan kapasitas hingga 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik seperti menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil serta transportasi umum jarak jauh contohnya bus, pesawat, kereta api, dan kapal.

Syarat tersebut meliputi:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Editor : Fendi
Sumber : youtube.com/sekretariat presiden,jdih.maritim.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa