Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:30 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil-genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00.

Kini, ganjil genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore.

"Iya benar sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00, dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo kepada GridOto.com, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, jika selama PPKM diberlakukan setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.

"Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," paparnya.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Sementara lokasi ganjil genap masih di 3 titik ruas jalan utama yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub.

Baca Juga: Oktober Nanti, Polres Depok Akan Terapkan Ganjil Genap di Jl. Margonda

Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta.

Dia mengatakan masih belum mengaktifkan seluruh titik.

Dari 25 titik ganjil genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.