Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Sebut 54 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2, Simak Syarat Untuk Melakukan Perjalanan

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan saat PPKM
Jasa Marga
Ilustrasi melakukan perjalanan saat PPKM

GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Perpanjangan ini berlaku dari 19 Oktober-1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah di Jawa-Bali turun level dalam PPKM ini.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," terang Menko Marves melalui siaran pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.

Sebelumnya wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," katanya.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mulai Terasa Langka, Pertamina Tambah Pasokan Solar ke Beberapa Wilayah Ini

Editor : Fendi
Sumber : youtube.com/sekretariat presiden,jdih.maritim.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa