Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:26 WIB
Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.
YouTube/GridOto News
Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi mengemudi. 

Jika memiliki SIM pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Sementara untuk Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.

Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.

Sangat jelas saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dua surat tersebut wajib dibawa oleh pengendara.

Baca Juga: Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya

Kalau tidak mempunyai salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang ada hanya fotokopi dan bukan yang asli, apakah tetap ditilang?

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.

Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.

"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa