Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 6 Agustus 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi tilang (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Banyak orang yang beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang bakal ditilang polisi, benarkah seperti itu.

Seperti yang diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ