Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:26 WIB
Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.
YouTube/GridOto News
Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.

"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.

Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.

"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa