Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wow, Beredar Kabar Tanpa Ujian Teori dan Praktik Bisa Dapat SIM, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Juli 2021 | 08:50 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku.

Hal Ini menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.

Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini ada, ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, pada aturan baru pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib penyertaan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.

Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini

Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan,  proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
 
Bahkan beredar kabar ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM nantinya bisa dihilangkan.
 
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun menampik hal tersebut.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa