Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

OtoTraveling

OtoTraveling: Ingin Pergi ke Bali Pada Periode April 2021? Yuk Ketahui Aturan Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 yang Baru

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 2 April 2021 | 10:49 WIB
Ilustrasi touring
AHM
Ilustrasi touring

GridOto.com - Buat kalian yang berencana touring dengan kendaraan pribadi atau yang sering kami sebut OtoTraveling ke Bali di April 2021 harus melakukan persiapan terlebih dahulu nih.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 1 April 2021.

Dalam SE tersebut tertulis sejumlah aturan khusus yang mengatur perjalanan dari dan ke Pulau Bali menggunakan kendaraan, baik darat, laut maupun udara.

Berikut ini sedikit penjelasan terkait aturan perjalanan ke Pulau Bali:

Baca Juga: OtoTraveling: Pesona Pantai Glagah Indah Kulon Progo, Dermaga Tetrapod Cocok Jadi Spot Foto

1. Surat keterangan hasil negatif tes Covid-19

Jika kalian ingin OtoTraveling ke Pulau Bali, baik udara, laut maupun darat maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.

Ada tiga metode pengetesan yang bisa kalian pilih, yakni RT-PCR test, rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Tapi ada masa berlaku sampel untuk masing-masing pengetesan yang harus kalian cermati.

Untuk RT-PCR test dan rapid test antige masa berlaku sampelnya maksimal 2x24 jam.

Sedangkan untuk tes GeNose C19 bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pantai Bandengan Jepara Bisa Jadi Lokasi OtoTraveling, Ada Berbagai Macam Permainan dan Pemandangan Indah yang Memanjakan Mata

2. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia

Setelah menunjukkan surat hasil negatif tes Covid-19, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau menyeberang menggunakan kapal penyeberangan diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk kalian yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun kendaraan pribadi hanya diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pengecualian syarat tes

Kalian yang melakukan perjalanan bersama anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya ada pengecualian untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: OtoTraveling: Off-road dan Ngecamp di Kampung Ulin Kabupaten Bogor, Malam Hari Lebih Asyik Nih

4. Hasil tes negatif tapi bergejala

Apabila tes Covid-19 yang sudah dilakukan hasilnya negatif tetapi kalian menunjukkan ada gejala, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Kalian diwajibkan untuk menjalani tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor : Hendra
Sumber : SE Nomor 12 Tahun 2021

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa