Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong

Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan

M. Adam Samudra - Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:25 WIB
Ilustrasi pemusnahan knalpot bising yang dibawah standar
manado.tribunnews.com
Ilustrasi pemusnahan knalpot bising yang dibawah standar

GridOto.com - Modifikasi sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing saat ini masih cukup banyak.

Hal ini dilakukan supaya tunggangan menjadi tampak lebih sangar.

Padahal, keputusan tersebut banyak menuai dampak negatif seperti, suara lantang, emisi gas buang yang jadi lebih bahaya karena perputaran mesin tidak stasioner (tidak stabil) dan boros bahan bakar bensin. Hingga pada akhirnya, mesin juga jadi cepat rusak.

Selain itu, menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Gemes Masyarakat, Satlantas Polres Solo Sita 20 Motor Berknalpot Brong

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.

"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Polisi Bentuk Satgas Anti Knalpot Bising, Penjual Ikut Jadi Sasaran

Sekadar informasi, aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 83 dB (desibel), sedangkan yang berada di atas 175 cc maksimal bising ialah 80 dB.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa