Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus DFSK Digugat Konsumen

Keluhan DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Bertambah, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021

Wisnu Andebar - Senin, 25 Januari 2021 | 15:15 WIB
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir
Dok. DFSK
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir

GridOto.com - Menindaklanjuti kasus DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo milik tujuh konsumen yang tidak kuat menanjak, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka Posko Pengaduan mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.

Pengaduan dibuka oleh KKI mengingat banyaknya keluhan pemilik Glory 580 1.5 CVT Turbo yang mengalami kendala pada saat berjalan di tanjakan.

Sebelumnya tujuh konsumen pengguna Glory 580 1.5 CVT Turbo telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2020.

David Tobing selaku Ketua KKI mengatakan, sejak 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, total ada 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa dengan tujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya.

Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya

Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok), Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah.

"Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop and go," kata David.

"Ada juga kendaraan yang dijanjikan buy back oleh pihak DFSK tapi belum direalisasikan," sambungnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (25/1/2021).

Sehubungan dengan pengaduan-pendaduan tersebut, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?

Sementara itu gugatan tujuh konsumen sebelumnya dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan dilakukan sidang pertama pada Rabu, 27 Januari 2021.

David mengimbau PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK beserta dealer yang menjadi pihak tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil Glory 580 tersebut," ungkapnya.

"Sebaiknya Sokonindo mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK dan melakukan langkah-langkah konkret demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan," pungkas David.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa